KPU Provinsi Jambi Tunggu BRPK Dari MK Dan Surat KPU RI Untuk Tetapkan Paslon Terpilih Pilgub Jambi
Tempobersatu.com, Jambi -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi telah menetapkan perolehan suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi 2024.
Pasangan nomor 2 Al Haris dan Abdullah Sani memperoleh suara tertinggi dengan 1.092.823 suara, sementara pasangan nomor urut 1 Romi Hariyanto dan Sudirman meraih 698.265 suara.
Hingga tiga hari usai penetapan perolehan suara tersebut, tidak ada pasangan calon yang menagjukan permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) ke MK.
Sehingga tahapan selanjutnya adalah Penetapan calon terpilih yang akan dilakukan oleh KPU Provinsi Jambi.
Namun dalam menetapkan paslon terpilih tersebut, KPU Provinsi Jambi kini masih menunggu MK mengeluarkan Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) yang menyatakan bahwa tidak ada gugatan pada Pilgub Jambi.
“Penetapan calon terpilih itu sesuai dengan PKPU nomor 28 tahun 2024 bahwa kita menunggu surat dari MK dan KPU RI, MK nanti akan mengeluarkan Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK),” kata Ketua KPU Provinsi Jambi, Iron Sahroni.
MK akan mengirim BRPK tersebut ke KPU RI mengenai daerah-daerah yang mengajukan gugatan atau Perselisihan.
Jika tidak terdapat gugatan di MK, maka KPU RI akan mengirimkan surat ke KPU Provinsi Jambi sebagai dasar penetapan paslon terpilih.
“Sesuai dengan PKPU 18 2024 bahwa 3 hari paling lambat setelah MK mengirimkan surat ke KPU RI, maka nanti baru kita melakukan penetapan pasangan terpilih,” ucapnya.
Namun, ia belum dapat memastikan jadwal penetapan paslon terpilih untuk Pilgub Jambi.
“Kita tidak tahu kapan, karena ini masih di MK tahapannya, tapi perkirannya bisa di akhir Desember atau awal Januari,” tutupnya.(**)