Lambanya Proses Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi PSR di Kejati Jambi,Ketum WRC: Kami Akan Bersurat ke Kejagung – RI
Tempobersatu.com,Jambi- Lambannya proses penyidikan kasus Dugaan Korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tahun 2022/2023 di Kabupaten Muaro Jambi, yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan Tinggi Jambi, menuai reaksi kecewa dari pelapor.
Pelapor bahkan berencana akan membawa persoalan ini ke Kementerian terkait dan menyurati Kejaksaan Agung RI.
Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi hingga kini terus berupaya merampungkan berkas perkara kasus dugaan korupsi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Muaro Jambi, meski begitu, Arie Chandra,SH,MH selaku pelapor kasus tersebut saat dihubungi media ini,Jumat 03 Januari 2025,Siang.
Ia mengaku kecewa melihat progres yang saat ini berjalan masih terkesan lamban terhadap perkembangan penanganan perkara itu, pasalnya, sejak dinyatakan resmi ke tahap penyidikan beberapa waktu lalu, hingga kini, penyidik Kejati belum juga menetapkan satu orang pun tersangka dalam kasus ini.
“Jujur saja mas, sebenarnya, saya kecewa dengan penanganan pihak Kejati Jambi terhadap kasus yang saya laporkan itu, apalagi prosesnya kan sudah berjalan satu tahun ini, namun sampai saat ini, belum ada satupun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka”. Ujarnya.
Lebih jauh, pria yang juga menjabat Ketua Umum lembaga Watch Relation Of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN RI) itu menjelaskan, dalam laporan yang dilayangkan pihaknya ke Kejati Jambi awal Desember 2023 lalu terkait kegiatan pelaksanaan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tersebut,memuat berbagai indikasi penyimpangan, di antaranya kata Arie, dugaan terjadinya Markup.
Lalu indikasi adanya dugaan intervensi oleh oknum pada lembaga terkait, dalam hal ini, ialah Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, lalu, lampiran pada laporan yang dilayangkan ke Kejati Jambi, yang tidak kalah penting tambah Arie, ialah hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Dinas perkebunan dan Peternakan(Disbunnak) Kabupaten Muaro Jambi.
Pihaknya terus mendorong agar kasus ini bisa ditangani secara serius serta dapat dirampungkan dalam waktu dekat, dan Kejaksaan Tinggi Jambi segera menentukan siapa orang yang paling bertanggung jawab dalam kasus itu, lalu menetapkannya sebagai tersangka. Arie Chandra juga mengaku pihaknya telah menyiapkan beberapa langkah taktis guna mendorong percepatan penanganan kasus ini.
“Apabila prosesnya kami anggap masih lamban, kami berencana akan bersurat, ke Kejaksaan Agung (Kejagung RI) mempertanyakan perkembangannya, dan jika memang dianggap perlu, kami juga akan melaporkan perihal ini ke Kementerian terkait”. Tutup Arie.
Untuk diketahui, perkembangan terakhir perkara penyidikan Dugaan Korupsi PSR ini, Kejati Jambi telah menggali dan memintai keterangan ahli pertanian dan menggandeng BPKP untuk melakukan perhitungan kerugian negara dalam kasus tersebut, dan pada Desember 2024 lalu diperoleh informasi dari sumber tempobersatu.com bahwa ada pemeriksaan pihak Kejaksaan Tinggi Jambi di Sungai Bahar.(Tim/Red)